Disalin dari Blogger: Zudi Pranata
Fiqih (Kelas 4-6)
Kelas
4 semester 1
1.1
Menjelaskan macam-macam zakat
A. Macam-Macam Zakat
Menurut istilah agama, zakat adalah
kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang dari hartanya untuk
diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) dengan
persyaratan tertentu.
Zakat secara garis besar terbagi 2
macam, yaitu:
a. Zakat
Fitrah
Zakat
fitrah adalah zakat jiwa. Zakat ini berwujud bahan makanan pokok guna
menyucikan diri. Mereka yang wajib berzakat fitrah adalah orang dewasa
(laki-laki dan perempuan), anak-anak, orang yang merdeka ataupun hamba sahaya.
Zakat fitrah tidak sah apabila dikeluarkan setelah shalat Hari Raya Idulfitri.
Zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat Idulfitri bukan dihitung sebagai
zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg atau
3,5 liter bahan makanan pokok untuk setiap jiwa.
Adapun orang yang terkena syarat
wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
- Orang
yang beragama Islam.
- Orang
yang sewaktu matahari terbenam pada hari penghabisan bulan Ramadhan masih
hidup.
- Orang
yang mempunyai kelebihan harta dari keperluan makan untuk dirinya sendiri dan
yang wajib dinafkahinya.
b. Zakat
Mal
Zakat mal adalah zakat berupa benda.
Kegunaan zakat mal untuk menyucikan harta orang-orang muslim yang kaya. Bagi
orang yang berzakat mal harus memiliki persyaratan berikut:
- Beragama
Islam.
- Dalam
keadaan merdeka.
- Milik
yang sempurna.
- Cukup
senisab
- Cukup
setahun dimiliki.
Bagi orang muslim yang telah
memenuhi syarat tersebut, zakat mal hukumnya
fardhu ‘ain. Sebaliknya, bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat
zakat mal, namun ia tidak mengeluarkan zakatnya maka ia berdosa dan harus
mempertanggung jawabkan kepada Allah SWT.
1.2 Menjelaskan ketentuan zakat
fitrah
B. Zakat
Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang berwujud bahan
makanan pokok guna menyucikan diri. Mereka yang wajib berzakat fitrah adalah
orang dewasa (laki-laki dan perempuan), anak-anak, maupun hamba sahaya pada
setiap menjelang Idulfitri setelah mengerjakan puasa Ramadhan.
Dinamai
zakat fitrah karena bertujuan untuk menyucikan diri dari segala perbuatan dosa
bagi orang berpuasa dan untuk menjadi makanan bagi orang yang fakir miskin.
Hukumnya adalah wajib bagi setiap orang Islam yang mengalami Hari Raya
Idulfitri sebelum shalat Id. Pengeluaran zakat tersebut dimaksudkan agar ketika
keluar untuk shalat Idulfitri, kita sudah dalam keadaan suci.
a. Orang
yang berkewajiban membayar zakat fitrah
Syarat-syaratnya adalah sebagai
berikut:
Ø Orang yang beragama Islam, baik yang
merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki, perempuan, tua, muda, anak-anak, yang
pada Hari Raya Idulfitri itu ada dan memiliki kelebihan rezeki.
Ø Masih hidup sewaktu terbenam
matahari pada penghabisan Ramadhan.
Ø Orang yang berada dalam tanggungannya,
seperti anak, suami, istri, ibu, bapak, pembantu, yang tinggal serumah dan
menjadi tanggung jawabnya
b. Waktu
pembayaran
Adalah
saat terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan (malam takbiran) sampai
sebelum dilaksanakannya shalat Idulfitri. Tidak ada larangan jika zakat fitrah
dibayar atau diserahkan sebelumnya, mulai tanggal 1 Ramadhan.
c. Besarnya
zakat fitrah yang harus dikeluarkan
Nishab zakat fitrah adalah apabila sudah
mempunyai kelebihan makanan pada malam hari Idulfitri dan pagi harinya, baik
untuk kebutuhan dirinya maupun untuk seluruh anggota keluarganya.
Banyaknya zakat fitrah yang
dikeluarkan untuk setiap orang adalah 3,1 liter atau 2,5 kg beras, gandum, atau
makanan pokok yang lain di daerah atau negeri tertentu. Zakat fitrah boleh
dibayarkan dengan uang seharga beras, gandum, atau makanan pokok yang lain
dengan harga yang berlaku saat itu. Orang yang berhak menerima zakat fitrah
disebut mustahik, diutamakan kepada orang-orang fakir dan miskin.[1][2]
2.1 Menjelaskan ketentuan infak dan
sedekah
A. Hukum Infak
Hukum pelaksanaan infak ada yang
bersifat wajib, misalnya seorang bapak (kepala keluarga) menafkahi keluarganya
setiap hari. Infak yang bersifat sunnah (anjuran) yaitu sesuai kemampuannya,
seperti memperbaiki sekolah atau pesantren. Dianjurkan untuk yang diberikan
kepada orang lain adalah yang terbaik atau yang dicintai.
B.
Hukum sedekah
Hukum sedekah adalah sunnah. Sedekah
adalah memberikan sesuatu yang berguna kepada orang lain atau lembaga
masyarakat untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan tulus ikhlas
semata-mata hanya mengharap ridha Allah. Kebiasaan bersedekah perlu
ditumbuhkan, berapa pun besar dan nilainya..
Kelas 4 semester 2
3.1 Menjelaskan macam-macam salat Id
a. Idulfitri
Kata Idulfitri terdiri dari kata Id
yang berarti kembali, dan kata fitri yaitu suci atau bersih. Jadi arti kata
Idulfitri adalah kembali menjadi suci.
b. Iduladha
Iduladha terdiri dari dua kata,
yaitu Id berarti kembali, dan adha yaitu kurban. Jadi Iduladha berarti kembali
berkurban. Iduladha dirayakan setiap tanggal 10 zulhijjah. Iduladha disebut
juga dengan Idulhajj, karena pada tanggal tersebut para jama’ah haji telah
menyelesaikan rukun haji
3.2 Menjelaskan ketentuan salat Id
v Kesunnahan sebelum shalat Idulfitri
:
a. Mandi
lebih dahulu.
b. Memakai
pakaian yang paling bagus yang kita miliki.
c. Makan
dan minum lebih dulu.
d. Memakai
wangi-wangian.
e. Melalui
jalan yang berlainan ketika pergi dan pulang dari shalat Idulfitri.
f. Mendengarkan
khotbah Idulfitri yang khusyuk dan tenang.
g. Mengumandangkan
takbir.
v Kesunnahan sebelum shalat Iduladha:
a. Mandi
lebih dulu.
b. Memakai
pakaian yang bagus.
c. Memakai
wangi-wangian.
d. Tidak
makan pagi terlebih dahulu.
e. Mengumandangkan
takbir mulai tanggal 10-13 zulhijjah.
v Niat Shalat Idulfitri dan Iduladha
a. Niat
shalat Idulfitri
اصلي سنة لعيد الفطر ركعتين مأموما
لله تعالي
b. Niat shalat Iduladha
اصلي سنة لعيد
الاضحي ركعتين مأموما لله تعالي
v Waktu shalat Idulfitri dan Iduladha
Shalat Idulfitri dilaksanakan pada
tanggal 1 syawal, mulai terbit matahari 2 penggalah dan berakhir apabila telah
tergelincirnya matahari, atau kira-kira pukul 06:30-11:30 siang. Sedangkan
pelaksanaan shalat Iduladha pada tanggal 10 zulhijjah, dimulai pagi hari pukul
06:00-11:30 siang.
v Tata cara shalat Idulfitri dan
Iduladha
Syarat dan
rukun shalat Idulfitri sama dengan shalat fardhu lima waktu, hanya niat dan
takbirnya yang berbeda. Shalat Idulfitri ada 12 kali takbir, 7 kali raka’at
pertama dan 5 kali pada raka’at kedua. Adapun kaifiat (cara) shalat Idulfitri
dan Iduladha sama saja, sebagai berikut :
a. Tidak
memakai adzan dan iqamat
b. Menghadap
kiblat
c. niat
mengerjakan shalat Idulfitri atau Iduladha di dalam hati
d. dilakukan
dengan berjama’ah
e. rakaat
pertama 7 kali, dan rakaat kedua 5 kali (disunnahkan)
f. mengangkat
kedua tangan setinggi bahu pada tiap-tiap takbir
g. imam
menyaringkan bacaan shalatnya
h. sesudah
shalat, dibacakan khotbah
i. khotbah
diawali dengan takbir .
Kelas 5 semester 1
1.1 Menjelaskan ketentuan makanan
dan minuman yang halal dan haram
1. Menjelaskan ketentuan makanan dan minuman yang halal
a. Semua makanan yang didapat dari rizki
yang halal
b. Makanan yang berasal dari laut (ikan)
c. Semua binatang ternak kecuali anjing dan babi
d. Binatang buruan
e. Segala jenis madu
f. Segala jenis minuman yang terbuat dari
bahan yang halal.
2. Makanan dan
minuman yang di haramkan
a. Bangkai binatang
b. Makanan yang buruk, menjijikan atau najis
c. Minuman yang memabukkan
d. Babi dan anjing
e. Binatang yang di sembelih
tidak karena allah.
1.2 Menjelaskan binatang yang halal
dan haram dagingnya
1. Binatang yang
halal
a. Binatang ternak
b. Bangkai ikan dan belalang
c. Makanan yang tidak mengadung madhorot
bagi orang.
2. Binatang yang haram
a. Binatang
yang mengadung racun
b. Binatang
yang bertaring dan berkuku tajam
c. Binatang
yang menjijikkan
d. Binatang
yang diperintah untuk membunuhnya,seperti ular,tikus,gagak.
1.3 Menjelaskan manfaat makanan dan
minuman halal
Manfaat
makanan dan minuman yang halal:
1. Terhindar
dari murka Allah SWT
2. Tubuh
kita akan selalu sehat
3. Akan
menghasilkan hati dan pikiran yang bersih
4. Akan
diberi rizki yang halal dan dilipat gandakan oleh Allah.
1.4 Menjelaskan akibat makanan dan
minuman haram
Akibat
makanan dan minuman yang haram:
1. Akan
mendapat murka dan azab dari Allah
2. Tidak
ada keberkahan dari dalam dirinya
3. Susah
menerima ilmu kebenaran
4. Badan
tidak sehat
Kelas 5 semester 2
2.1 Menjelaskan ketentuan kurban
A. Ketentuan
kurban
1. Hukum dan Waktu
kurban
Hukum menyembelih
hewan kurban adalah sunah, akan tetapi,
dapan menjadi sunah muakad bagi orang-orang kaya. Menurut sebagian besar ulama bahwa waktu penymbelihan hewan kurban adalah tanggal 10zulhijah dengan tiga hari
berikutny, yaitu tanggal 11, 12, 13 hari tasyrik.
Adapun waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah
sebagai berikut:
a)
Awal waktu penyembelihan adalah setelah
sholat iddul adha
b)
Akhir waktu penyembelihan adalah pada akhir
hari tasyrik
c)
Menurut imam syafi’i, akhir waktu penyembelihan
adalah sebelum matahari terbenam pasa tanggal 13 zulhijah.
2. Syarat hewan kurban.
Syarat-syarat hewan kuban menurut
kesepakatan para ulama:
a. Hewan kurban telah mancapai umur, yaitu umur hewan telah
memenuhi sarat untuk disembelih, unta berumur
6 tahun, sapi berumur 4 tahun, dan kambing berumur 3 tahun.
b. Hewan kurban tidak sakit dan tidak kurus.
c. Hewan kurban tidak cacat.
2.2 Mendemonstrasikan tata cara
kurban
Hal yang perlu
diperhatikan ketika hendak menyembelih hewan kurban antra lain:
1. Alat yang digunakan untuk menyembelih harus benar-benar tajam.
2. Ketika menyambelih hewan di hadapkan
kiblat.
3. Hewan disembelih pada bagian lehernya.
4.
Membaca basmalah dan takbir terlebih dahulu sebelum menyembelih.
5. Hewan disembelih dengan satu kali potongan atau penyembelihan.
3.1 Menjelaskan
tata cara haji
A. Ketentuan ibadah
haji
Ibadah haji memiliki syarat, rukun dan wajib
haji yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut dapat terlaksana secara sempurna.
Ø Syarat Haji
a. Islam
b. Berakal sehat
c. Balig
d. Mampu
Ø Rukun haji dan
Wajib Haji
1. Rukun haji
a. Ihram adalah berniat
melakukan haji dengan menggunukan pakaian ihram yang terdiri atas dua helai
kain putih tidak dijahit bagi laki-laki sedangkan bagi wanita adalah menutupi
seluruh aurotnya.
b. Wukuf adalah tinggal di arafa sejak saat matahari terbenam 9
zulhija sampai terbit fajar tanggal 10 zulhijah.
c. Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali.
d. Sa’i adalah berlari-lari kecil dari bukit safa ke bukit
marwah sebanyak tujuh kali, yang dimulai dari bukit safa dan berakhir di bukitn
marwah.
e. Tahalul adalah keadaan seseorang yang telah dibolekan melakukan perbuatan yang
sebelumnya dilarang selama berhram. Tahulul ditandai dengan mencukur rambut
paling sedikit satu helai
2. Wajib Haji
Wajib haji
merupakan amalan-amalan yang di kerjakan dalam ibadah haji. Wajib haji meliputi
kegiatan berikut:
a.
Melakukan ihram sesuai dengan miqat yang
ditentukan
b.
Bermalam di Muzdalifah sesudah tengah malam
c.
Melempar jumrah’aqabah pada hari raya Iddul
adha
d.
Melempar ketiga jumrah pada hari tasyrik
setelah matahari condong kebarat
e.
Bermalam di Mina selama dua atau tiga malam
pada hari tasyrik
f.
Melakukan tawaf wadak(tawaf perpisahan bagi
yang meninggalkan mekah)
g.
Menghindari segala larangan di musim haji
§ Pembayaran dam apabila
meninggalkan salah satu wajib haji
Dam adalah denda
karena melanggar salah satu wajib haji. Hal-hal yang mewajibkan seorang
membayar dam adalah:
a. Melanggar larangan ihram
b. Membunuh binatang liar
c. Meninggalkan salah satu wajib haji.
3.2
Mendemonstrasikan tata cara haji
A. Mendemonstrasikan tata cara haji
1) Berpakaian ihram
2)
Niat haji dari miqat
3)
Wukuf diarafah
4)
Mabit di muzdalifah
5)
Tawaf
6)
Sa’i
7)
Tahalul.
Kelas 6 Semester I
1.1 Menjelaskan ketentuan tentang
mandi wajib setelah haid
A. Batas Waktu Haid
Batas waktu haid tidak ada ketentuan
pasti dari Rasulullah saw., berapa lama batas maksimal dan batas minimalnya.
Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada petunjuk pastinya batas waktu haid
karena memperhatikan kondisi masing-masing perempuan, ada yang satu haari sudah
bersih, ada yang enam hari, dan ada juga sampai sepuluh hari belum bersih
(masih keluar darah). Sedangkan pada umumnya masa haid adalah enam atau tujuh
hari.
B. Hal-Hal
yang Dilarang bagi Perempuan Haid
Berikut beberapa hal yang tidak
boleh dilakukan oleh perempuan haid:
1. Perempuan
dilarang mengerjakan salat, baik salat fardhu maupun salat-salat sunah lainnya.
2. Perempuan
haid dilarang puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunah.
Puasa wajib yang ditinggalkan saat
haid wajib diqada (diganti) pada hari yang lain.
3. Perempuan
haid dilarang melakukan tawaf ketika menunaikan ibadah haji atau umrah.
4. Perempuan
haid dilarang menyentuh mushaf dan membaca Al-Qur’an.
5. Perempuan
haid dilarang masuk masjid dan tinggal di dalam masjid, baik untuk iktikaf,
duduk, maupun tidur.
C. Hukum
Mandi Setelah Haid
Hukum mandi setelah haid adalah
wajib. Seorang perempuan yang telah selesai masa haid, hendaklah segera mandi.
Mandi setelah masa haid selesai biasa disebut mandi besar. Mandi besar adalah
meratakan air ke seluruh tubuh dari rambut sampai kaki. Mandi besar bertujuan
untuk menyucikan diri dari hadas besar (haid)
D. Tata Cara Mandi Wajib
Tata cara mandi wajib menurut para
ulama dibagi menjadi dua, yaitu fardu (wajib) dan sunah.
Mandi wajib disyariatkan sah karena
tiga hal berikut.
1. Berniat
kepada Allah untuk menyucikan diri dari hadas besar.
2. Menyiram
air keseluruh tubuh sampai merata
3. Mengalirkan
air ke jari-jari dan rambut.
2.1 Menjelaskan ketentuan khitan
A. Pengertian Khitan
Khitan menurut bahasa berarti
memotong sebagian anggota badan tertentu, yakni pada ujung kemaluan laki-laki.
Menurut seorang ulama (Imam al-Mawardi), khitan untuk laki-laki adalah memotong
kulit yang menutupi khasyafah (kepala kemaluan) sehingga seluruh khasyafah
terbuka dan tidak ada kulit yang menutupinya. Adapun khitan untuk perempuan
adalah memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya.
B. Hukum
Khitan Laki-laki dan Perempuan
Bagi kaum laki-laki yang beragama
Islam di Indonesia, khitan menjadi tradisi sejak agama islam datang di Negara
kita. Khitan bagi laki-laki hukumnya wajib yang dilakukan sebelum balig,
sedangkan bagi perempuan hukumnya sunah atau hannya sebagai penghormatan.
Khitan bagi perempuan belum manjadi tradisi di sebagian besar masyarakat
Indonesia hingga sekarang.
2.2
Menjelaskan hikmah khitan
A. Hikmah Melaksanakan Khitan
Adapun hikmah disyariatkannya
khitan, yaitu :
1. Menjaga
kebersihan.
Kebersihan dalam syariat islam
merupakan bagian ilmu dan amal yang sangat penting. Karena pentingnya,
kebersihan selalu menduduki urutan pertama dalam pembahasan ibadah.
2. Mencegah
penyakit kelamin
Dengan khitan, kita dapat mencegah
timbulnya penyakit dari najis yang melekat ketika selesai buang air kecil.
Kelas 6 Semester II
3.1 Menjelaskan tata cara jual beli
dan pinjam meminjam
A. Jual Beli
Jual beli adalah pertukaran harta
(benda) dengan harta (benda) lain yang bermanfaat dengan jalan saling merelakan
atau memindahkan hak milik dengan penggantinya melalui cara-cara yang dibolehkan
Islam.
Rukun Jual Beli
1. Penjual
2. Pembeli
3. Ada
barang yang dijual
4. Bahasa
akad
5. Kerelaan
dua belah pihak
Syarat-Syarat
Sah Jual Beli
1. Syarat
Penjual dan Pembeli
a. Jual
beli dilakukan oleh orang yang berakal agar tidak tertipu dalam jual beli.
b. Jual
beli dilakukan atas kemauan sendiri (tidak terpaksa).
c. Keadaan
barang yang diperjualbelikan tidak mubazir (bermanfaat).
d. Penjual
dan pembeli sudah balig atau dewasa.
2. Syarat
Uang dan Barang yang Diperjualbelikan
a. Keadaan
barang suci atau dapat disucikan.
b. Barang
yang diperjual belikan mempunyai manfaat.
c. Barang
yang diperjualbelikan adalah milik si penjual atau milik orang lain yang
diwakilinya.
d. Barang
yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan sehingga tidak terjadi penipuan
dalam jual beli.
e. Barang
yang diperjualbelikan dapat diketahui si penjual dan si pembeli, baik bentuk,
zat, kadar (ukuran), maupun sifat-sifatnya.
B. Pinjam
Meminjam
1. Pengertian
Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam disebut juga ‘ariyah,
yaitu meminjam suatu barang kepada orang lain untuk digunakan dan diambil
manfaatnya, dengan perjanjian akan mengembalikan barang tersebut dalam keadaan
utuh (baik) pada waktu yang tepat dengan tidak membayar atau menyewa.
v Rukun Pinjam Meminjam
1. Orang
yang meminjamkan, syaratnya
a. Balig
b. Berakal
c. Tidak
mubazir
d. Tidak
dipaksa
2. Orang
yang meminjam, syaratnta
a. Balig
b. Berakal
c. Tidak
mubazir
3. Barang
yang dipinjam, syaratnya
a. Ada
manfaatnya
b. Manfaatnya
masih ada saat akad, dan zatnya tetap (tidak rusak)
4. Lafal
ijab Kabul, syaratnya
a. Dimengerti
oleh kedua belah pihak dan
b. Bersambung
v Kewajiban bagi Peminjam
Apabila meminjam barang kepada orang lain, kita boleh
memanfaatkan barang tersebut menurut izin pemilik barang itu. Setelah selesai
kita harus mengembalikan sesuai dengan kesepakatan. Ada hal yang perlu diperhatikan
dalam masalah pinjam meminjam, yakni kita harus berhati-hati apabila
menggunakan barang pinjaman. Hal ini karena apabila terjadi kerusakan barang
akibat kelalaian kita, kita harus bertanggung jawab dengan cara memperbaikiny